Minggu, 24 November 2013

Denda Rp 500 Ribu Pelanggar Jalur Busway Mulai Hari Ini

Denda Rp 500 Ribu Pelanggar Jalur Busway Mulai Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih, yang masuk ke jalur khusus bus Transjakarta atau jalur busway resmi diberlakukan, Senin (25/11/2013) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013) menjelaskan bahwa sanksi denda maksimal yang resmi diterapkan Senin hari ini, setelah semua pihak yakni Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, Pengadilan Tinggi DKI dan Polda Metro Jaya menyepakatinya dalam pertemuan finalisasi pembahasan penerapan denda maksimal, Jumat (22/11/2013) lalu.
Pertemuan finalisasi tersebut katanya atas undangan Pemprov DKI. "Diterapkan mulai Senin ini," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto dengan kesepakatan itu maka semua pihak termasuk jaksa dan hakim, sudah siap menerapkan mekanisme denda maksimal bagi pelanggar busway.
Rikwanto mengatakan dalam pertemuan finalisasi itu juga disepakati bahwa sanksi denda maksimal akan diterapkan pula pada pengendara yang melanggar larangan parkir, pengendara yang melawan arus dan angkutan umum yang berhenti sembarangan.
Namun katanya semuanya dilakukan bertahap, setelah denda maksimal pada pelanggar jalur khusus bus Transjakarta atau pelanggar busway berjalan.
"Nantinya diterapkan bertahap. Sementara denda maksimal untuk pelanggar jalur khusus bus Transjakarta dulu," katanya.
Rikwanto menjelaskan penerapan denda maksimal sebesar Rp 500 Ribu bagi pelanggar busway yang dilengkapi separator itu, berdasar Pasal 287 ayat 1 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 287 ayat 1 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pelanggar busway katanya masuk dalam kategori pelanggar rambu lalu lintas. Rikwanto berharap dengan denda maksimal ini, pengendara yang masuk dan menerobos jalur bus Transjakarta jera.
Sehingga diharapakan jalur khusus berseparator itu akan steril dari kendaraan lain dan bus Transjakarta tidak terhambat kendaraaan lain yang masuk ke jalurnya. "Diharapakan denda maksimal ini menimbulkan efek jera dan sterilisasi busway tercapai," katanya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatakan mekanisme penerapan denda maksimal di lapangan nyaris sama dengan sebelumnya.
Polisi, katanya, akan menilang setiap kendaraan yang menerobos jalur transjakarta yang dilengkapi separator. Dengan adanya separator, berarti jalur itu hanya boleh dilalui bus transjakarta.
Lalu, kata Hindarsono, dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus Transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 Ribu.
"Jadi denda maksimal akan dijatuhkan lewat vonis hakim di persidangan. Kaena dalam surat tilangnya diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur transjakarta dan disepakati sanksinya denda maksimal Rp 500 Ribu," papar Hindarsono. (Budi Malau)
http://id.berita.yahoo.com/denda-rp-500-ribu-pelanggar-jalur-busway-mulai-173557731.html 

0 komentar:

Posting Komentar